Cara/Tahapan Penerbitan Ijazah Elektronik Oleh Sekolah Tahun 2025

Kherysuryawan.com – Alur Persiapan Penerbitan Ijazah Digital Bagi Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2025.

Salam sejahtera untuk kita semua, semoga anda yang sedang membaca dan mengunjungi artikel ini senantiasa selalu dalam keadaan sehat dan juga dapat memperoleh manfaatnya.

 


Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang proses penerbitan Ijazah yang tentunya harus dipahami oleh pihak sekolah sebab mulai tahun 2025 ini penerbitan ijazah sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Mengepa demikian ? Jawabannya ialah karena di tahun ini penerbitan ijazah akan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Namun demikian satuan pendidikan yang di beri wewenang untuk melakukan penerbitan ijazah ialah satuan pendidikan yang telah terakreditasi sehingga satuan yang belum terakreditasi belum di perbolehkan untuk menerbitkan ijazah.

 

Berdasarkan Permendikbud No. 58 Tahun 2024 tentang ijazah telah di jelaskan mengenai penerapan ijazah elektronik/ijazah digital untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat sistem pendidikan yang lebih efisien, aman, dan mudah diakses.

 

TUJUAN PENERBITAN IJAZAH ELEKTRONIK

Adapun Tujuan dari penerbitan ijazah digital oleh satuan pendidikan yaitu :

1.    Meningkatkan Efisiensi, Keamanan, dan Kemudahan Akses

2.    Memperkuat Transformasi Digital di Bidang Administrasi Pendidikan

3.    Mendukung Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

4.    Memudahkan Verifikasi dan Validasi Ijazah

5.    Distribusi Ijazah yang Lebih Cepat dan Akurat

6.    Mengurangi Risiko Pemalsuan Ijazah

 

TENTANG IJAZAH

(1) Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:

a.       menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan undangan; dan

b.       peraturan perundang memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.

(2) Ijazah sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.

(3) Ijazah sebagaimana dimaksud memuat:

a.       nomor Ijazah nasional;

b.       nama Satuan Pendidikan;

c.       nomor pokok sekolah nasional;

d.       nama lengkap pemilik Ijazah;

e.       tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;

f.        nomor induk siswa nasional;

g.       pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;

h.       nomor keputusan penetapan kelulusan;

i.         tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

j.         foto pemilik Ijazah; tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah;

k.       dan nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

(4) Ijazah sebagaimana dimaksud wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia.

(5) Ijazah sebagaimana dimaksud dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

(6) Ijazah sebagaimana dimaksud disertai dengan Transkrip Nilai.

(7) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

a.       nomor Transkrip Nilai;

b.       nama Satuan Pendidikan;

c.       nomor pokok sekolah nasional;

d.       nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;

e.       tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;

f.        nomor induk siswa nasional;

g.       nomor Ijazah nasional;

h.       tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

i.         daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik;

j.         tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai;

k.       dan nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

(8) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia.

(9) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

(10) Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

(11) Tanda tangan sebagaimana dimaksud berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.

(12) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.

(13) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.

(14) Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.

(15) Nomor Ijazah nasional sebagaimana dimaksud diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.

(16) Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem sebagaimana dimaksud disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

(17) Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(18) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah sebagaimana dimaksud melalui sistem

 

TAHAPAN PENERBITAN IJAZAH DIGITAL/ELEKTRONIK

1.     Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah

2.     Peserta Didik Calon Penerima ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional

3.     Satuan Pendidikan memasukan Nomor SK Penetapan Kelulusan di Sistem Aplikasi

4.     Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah didisi data kelulusan peserta didik.

5.     Satuan Pendidikan mengunduh (download) format ijazah dari sistem aplikasi

6.     Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.

7.     Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada format ijazah.

8.     Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan membubuhkan stampel Satuan Pendidikan.

9.     Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan paling sedikit menumpan hasil pindai ( scan ) dokumen ijazah.

10. Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.

 

Demikianlah informasi mengenai ijazah elektronik/digital yang akan mulai di berlakukan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia khususnya bagi sekolah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah terakreditasi. Semoga informasi yang telah di sampaikan melalui artikel ini dapat membantu seluruh pihak sekolah dalam berbenah dan mempersiapkan diri dalam melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang berada di tingkat akhir sehingga pada saat melakukan penerbitan ijazah sudah tidak terkendala. Sekian dan semoga bermanfaat untuk kita semua.

0 Response to "Cara/Tahapan Penerbitan Ijazah Elektronik Oleh Sekolah Tahun 2025"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel