Cara/Tahapan Penerbitan Ijazah Elektronik Oleh Sekolah Tahun 2025
Kherysuryawan.com – Alur Persiapan Penerbitan Ijazah Digital Bagi Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2025.
Salam sejahtera untuk kita semua, semoga anda yang sedang
membaca dan mengunjungi artikel ini senantiasa selalu dalam keadaan sehat dan juga
dapat memperoleh manfaatnya.
Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang proses
penerbitan Ijazah yang tentunya harus dipahami oleh pihak sekolah sebab mulai
tahun 2025 ini penerbitan ijazah sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Mengepa demikian ? Jawabannya ialah karena di tahun ini
penerbitan ijazah akan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Namun demikian
satuan pendidikan yang di beri wewenang untuk melakukan penerbitan ijazah ialah
satuan pendidikan yang telah terakreditasi sehingga satuan yang belum
terakreditasi belum di perbolehkan untuk menerbitkan ijazah.
Berdasarkan Permendikbud No. 58 Tahun 2024 tentang ijazah
telah di jelaskan mengenai penerapan ijazah elektronik/ijazah digital untuk
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal tersebut dilakukan
sebagai upaya memperkuat sistem pendidikan yang lebih efisien, aman, dan mudah
diakses.
TUJUAN PENERBITAN IJAZAH ELEKTRONIK
Adapun Tujuan dari penerbitan ijazah digital oleh satuan
pendidikan yaitu :
1.
Meningkatkan Efisiensi, Keamanan, dan Kemudahan
Akses
2.
Memperkuat Transformasi Digital di Bidang
Administrasi Pendidikan
3.
Mendukung Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE)
4.
Memudahkan Verifikasi dan Validasi Ijazah
5.
Distribusi Ijazah yang Lebih Cepat dan Akurat
6.
Mengurangi Risiko Pemalsuan Ijazah
TENTANG IJAZAH
(1) Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:
a. menyelesaikan
proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan undangan; dan
b. peraturan
perundang memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud memuat:
a. nomor
Ijazah nasional;
b. nama
Satuan Pendidikan;
c. nomor
pokok sekolah nasional;
d. nama
lengkap pemilik Ijazah;
e. tempat
dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
f.
nomor induk siswa nasional;
g. pernyataan
bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
h. nomor
keputusan penetapan kelulusan;
i.
tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
j.
foto pemilik Ijazah; tempat, tanggal, bulan, dan
tahun penerbitan Ijazah;
k. dan
nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(4) Ijazah sebagaimana dimaksud wajib dituliskan dalam
Bahasa Indonesia.
(5) Ijazah sebagaimana dimaksud dapat diterjemahkan dalam
bahasa asing.
(6) Ijazah sebagaimana dimaksud disertai dengan Transkrip
Nilai.
(7) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud paling sedikit
memuat:
a. nomor
Transkrip Nilai;
b. nama
Satuan Pendidikan;
c. nomor
pokok sekolah nasional;
d. nama
lengkap pemilik Transkrip Nilai;
e. tempat
dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
f.
nomor induk siswa nasional;
g. nomor
Ijazah nasional;
h. tanggal,
bulan, dan tahun kelulusan;
i.
daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh
peserta didik;
j.
tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan
Transkrip Nilai;
k. dan
nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(8) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud wajib dituliskan
dalam Bahasa Indonesia.
(9) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
(10) Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda
tangan kepala Satuan Pendidikan.
(11) Tanda tangan sebagaimana dimaksud berbentuk tanda
tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
(12) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan
tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
(13) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan
tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud tidak dibubuhi
stempel Satuan Pendidikan.
(14) Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan
dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga
memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
(15) Nomor Ijazah nasional sebagaimana dimaksud diterbitkan
melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(16) Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan
nomor Ijazah nasional melalui sistem sebagaimana dimaksud disertai dengan surat
pernyataan tanggung jawab mutlak.
(17) Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan
Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(18) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah
sebagaimana dimaksud melalui sistem
TAHAPAN PENERBITAN IJAZAH DIGITAL/ELEKTRONIK
1. Verifikasi
dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
2. Peserta
Didik Calon Penerima ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional
3. Satuan
Pendidikan memasukan Nomor SK Penetapan Kelulusan di Sistem Aplikasi
4. Sistem
Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah didisi data kelulusan peserta
didik.
5. Satuan
Pendidikan mengunduh (download) format ijazah dari sistem aplikasi
6. Satuan
Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.
7. Satuan
Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada format ijazah.
8. Kepala
Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan membubuhkan stampel Satuan
Pendidikan.
9. Satuan
Pendidikan melakukan penatausahaan paling sedikit menumpan hasil pindai ( scan
) dokumen ijazah.
10. Ijazah
diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.
Demikianlah informasi mengenai ijazah elektronik/digital yang
akan mulai di berlakukan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia khususnya
bagi sekolah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah
terakreditasi. Semoga informasi yang telah di sampaikan melalui artikel ini
dapat membantu seluruh pihak sekolah dalam berbenah dan mempersiapkan diri
dalam melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang berada di
tingkat akhir sehingga pada saat melakukan penerbitan ijazah sudah tidak
terkendala. Sekian dan semoga bermanfaat untuk kita semua.
0 Response to "Cara/Tahapan Penerbitan Ijazah Elektronik Oleh Sekolah Tahun 2025"
Posting Komentar