Surat Edaran Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima E-Ijazah
Kherysuryawan.com – Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah.
Salah satu data penting yang harus di verifikasi dan
divalidasi kebenarannya di satuan pendidikan yaitu data siswa. Olehnya itu
untuk melakukan verifikasi dan validasi data maka diperlukan bukti fisik berupa
dokumen yang sesuai dengan apa yang dimiliki oleh siswa.
Berbicara mengenai data siswa baru-baru ini pihak
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat
edaran tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat
Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima
E-Ijazah. Tentunya informasi ini ada kaitannya dengan tugas seorang operator
dapodik sekolah disetiap satuan pendidikan.
Berikut ini isi surat edaran tentang Pemberitahuan
Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13
Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah :
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun
2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat
Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan data awal calon penerima e-ijazah yang
dapat https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Sehubungan dengan itu, kami meminta bantuan Saudara
menginstruksikan kepala satuan pendidikan yang ada di wilayah Saudara untuk
memastikan hal-hal berikut:
1. Satuan
pendidikan memastikan kesesuaian nama satuan pendidikan sebagaimana tercantum
pada izin penyelenggaraan. Apabila nama satuan pendidikan belum sesuai dengan
yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nama satuan
pendidikan melalui VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
2. Satuan
pendidikan memastikan kesesuaian jumlah peserta didik tingkat akhir pada laman
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila jumlah peserta didik
belum sesuai, lakukan pembaruan jumlah data peserta didik pada aplikasi
Dapodik;
3. Satuan
pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir pada laman
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data
peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data
melalui aplikasi VervalPD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau
arsip NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id; dan
4. Satuan
pendidikan memastikan kesesuaian penugasan kepala sekolah. Apabila penugasan
kepala sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan kepala sekolah pada
aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.
Itulah isi dari surat edaran pemberitahuan verifikasi dan
validasi data siswa yang berada di tingkat akhir.
Bagi anda yang ingin mendapatkan file surat edaran
tersebut maka silahkan unduh filenya berikut ini :
- File Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah – (Cek File)
Demikianlah informasi mengenai Pemberitahuan Verifikasi
dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat)
dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah. Kiranya informasi ini bermanfaat
bagi setiap sekolah khususnya bagi para operator dapodik sekolah agar bisa melakukan
pemutakhiran data siswa sesuai dengan yang sebenarnya.
0 Response to "Surat Edaran Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima E-Ijazah"
Posting Komentar