Surat Edaran Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima E-Ijazah

Kherysuryawan.com – Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah.

Salah satu data penting yang harus di verifikasi dan divalidasi kebenarannya di satuan pendidikan yaitu data siswa. Olehnya itu untuk melakukan verifikasi dan validasi data maka diperlukan bukti fisik berupa dokumen yang sesuai dengan apa yang dimiliki oleh siswa.

 


Berbicara mengenai data siswa baru-baru ini pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat edaran tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah. Tentunya informasi ini ada kaitannya dengan tugas seorang operator dapodik sekolah disetiap satuan pendidikan.

 

Berikut ini isi surat edaran tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah :

 

                Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan data awal calon penerima e-ijazah yang dapat https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.

 

Sehubungan dengan itu, kami meminta bantuan Saudara menginstruksikan kepala satuan pendidikan yang ada di wilayah Saudara untuk memastikan hal-hal berikut:

1.       Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nama satuan pendidikan sebagaimana tercantum pada izin penyelenggaraan. Apabila nama satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nama satuan pendidikan melalui VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;

2.       Satuan pendidikan memastikan kesesuaian jumlah peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila jumlah peserta didik belum sesuai, lakukan pembaruan jumlah data peserta didik pada aplikasi Dapodik;

3.       Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id; dan

4.       Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan kepala sekolah. Apabila penugasan kepala sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan kepala sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.

 

Itulah isi dari surat edaran pemberitahuan verifikasi dan validasi data siswa yang berada di tingkat akhir.

Bagi anda yang ingin mendapatkan file surat edaran tersebut maka silahkan unduh filenya berikut ini :

 

  • File Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah – (Cek File)

 

Demikianlah informasi mengenai Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah. Kiranya informasi ini bermanfaat bagi setiap sekolah khususnya bagi para operator dapodik sekolah agar bisa melakukan pemutakhiran data siswa sesuai dengan yang sebenarnya.

0 Response to "Surat Edaran Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima E-Ijazah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel