Surat Edaran Libur Ramadhan Tahun 2025
Kherysuryawan.com – Surat Edaran 3 Menteri Tentang Libur dan Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi. Postingan kali ini tentunya menjadi informasi yang telah di nanti-nantikan oleh seluruh satuan pendidikan khususnya oleh Guru, Siswa dan Orang tua mengenai apakah di bulan Ramadhan ini akan diberlakukan libur full 1 bulan ataukah tidak.
Sebagai informasi bahwa baru saja diterbitkan Surat
Edaran Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400. .1/321/SJ
Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Adapun point penting dari Isi Surat Edaran Bersama
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan
kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur
Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
diatur sebagai berikut :
1. Tanggal
27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran
dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan
masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan.
2. Tanggal
6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di
sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran,
selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk
meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial
yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
a) bagi
peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus
Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang
meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
b) bagi
peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan
bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing masing.
3. Tanggal
26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur
bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama
libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan
keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Kegiatan
pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan
kembali pada tanggal 9 April 2025.
5. Peran
pemerintah daerah:
a) menyiapkan
perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh
sekolah.
b) menyelaraskan
waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
6. Peran
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/
kota:
a) menyiapkan
perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/
satuan pendidikan keagamaan.
b) Menyelaraskan
waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan selama bulan Ramadan.
7. Peran
orang tua/wali:
a) orang
tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
b) memantau
peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Itulah isi point penting yang terdapat didalam Surat
Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025
Masehi.
Bagi anda yang ingin melihat lebih lengkap isi dari surat
tersebut, maka silahkan di unduh filenya di bawah ini :
- SKB 3 Menteri Tentang Libur & Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi - (CEK FILE)
Demikianlah informasi mengenai isi Surat Edaran Tentang
Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi. Semoga bermanfaat
bagi seluruh satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
0 Response to "Surat Edaran Libur Ramadhan Tahun 2025"
Posting Komentar