Cara Membuat E - KTP Baru dengan mudah
Hallo sobat, apa kabar kalian semua, semoga dalam keadaan baik ya. Baik pada kesempatan kali ini, saya akan share bagaimana cara membuat E - KTP baru. Untuk membuat E - KTP anda harus berusia 17 tahun lebih. E - KTP sendiri itu adalah sebuah kartu tanda pengenal yang dimiliki oleh negara Indonesia. Jika kamu ingin tinggal di Indonesia maka syaratnya adalah harus memiliki KTP.
Tentunya banyak sejarah dari pertama KTP ditemukan. Mulai dari KTP yang biasa saja dan sampai sekarang yang berbentuk elektronik. Pembuatan E - KTP sangat mudah sekali jika kamu mengetahui bagaimana langkah langkah membuatnya.
Sebelum membahas masalah pembuatan E - KTP kita akan berbicara tentang fungsi dengan membuat E - KTP ini. Fungsi yang pertama yaitu sebagai kartu tanda pengenal yang sah dan dipakai untuk mendaftar ke berbagai tempat yang memiliki pekerjaan diseluruh Indonesia. Bisa untuk memilih calon calon presiden, gubernur, wali kota, anggota legeslatif, dan masih banyak lagi
Untuk pembuatan E - KTP sendiri tidak dipungut biaya loh alias GRATIS. Tetapi kamu harus bisa melengkapi dokumen dokumen yang dibutuhkan. Apa saja sih sebenernya yang harus dipersiapkan untuk membuat E -KTP yang baru ?
Pertama memiliki Kartu Keluarga, kedua yaitu Ijazah terakhir dan jangan lupa Akte Kelahiran jika dibutuhkan. Jika kalian sudah memiliki ketiga dokumen diatas maka anda wajib memfoto copy dokumen dokumen penting tersebut.
Lalu jika dokumen tadi sudah siap maka jangan lupa untuk foto 3 x 4 terserah memakai baju apa dan backround foto merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap.
Jika semua sudah siap langsung simak cara membuat E - KTP baru :
- Pergilah ke RT / RW setempat untuk meminta surat rekomendasi pembuatan E - KTP sudah berumur 17 tahun (Opsional ).
- Pergilah ke kantor lurah atau kantor desa untuk meminta surat pembuatan E - KTP dan meminta tanda tangan kepala desa atau lurah, Nanti dokumen yang kamu miliki akan di cek disana.
- Setelah itu kamu harus pergi ke kantor kecamatan untuk melakukan rekaman data dan meminta tanda tangan dari kepala kecamatan.
- Lalu langsung saja nanti akan diberikan surat lalu dibawa ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan E - KTP langsung jadi.
Biasanya pembuatan E - KTP itu sendiri tergantung dengan kabupatennya itu sendiri. bila mana kabupaten itu memiliki blangko banyak maka akan cepat jadinya. Nah di poin ke 3 tadi ada yang namanya rekaman data, sebenernya apa sih itu rekaman data. Jadi nanti kamu akan di scan sidik jarimu kelima limanya atau semuanya. Lalu nanti kamu akan difoto setelah itu kamu akan tanda tangan. Nah setelah itu selesai deh. Waktu rata rata perekaman E - KTP itu sekitar 5 - 10 menit. Kalau untuk pembuatan E - KTP sekitar 30 - 60 menit tergantung dari jumlah antrian yang ada.
Hanya saran saja jika ingin membuat E - KTP maka kamu harus datang lebih aawal atau lebih pagi agar tidak menunggu antrian yang sangat panjang.
Jadi buat kamu yang ingin memiliki E - KTP yang sudah berusia 17 tahun maka bersegeralah karena sangat mudah sekali untuk membuatnya.
Jika kamu tidak membuat KTP maka kamu sendiri nanti yang akan rugi. Kamu tidak akan bisa ngapa ngapain tanpa memiliki KTP. Dan bagi para bapak bapak atau ibu ibu yang ktpnya masih lama dan belum diperbarui maka caranya sama seperti cara diatas hanya saja cuman membawa KTP lama dan kartu keluarga. KTP lama lama kelamaaan sudah tidak berlaku lagi.
Mungkin itu saja informasi yang saya sampaikan untuk para pembaca setia. Jangan lupa kritik dan sarannya dibawah ini.
Siap buat ktp nih
BalasHapus